Pemegang Paspor Makau Memerlukan Visa Masuk untuk Bepergian ke Indonesia
Warga negara Daerah Administratif Khusus (SAR) Makau di Tiongkok perlu mengajukan visa masuk Indonesia sebelum bepergian ke negara tersebut mulai 14 November 2024, menurut Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong.
Berita tersebut muncul setelah laporan pada akhir November bahwa warga negara pemegang paspor Makau tidak dapat mengajukan visa Indonesia pada saat kedatangan dan ditolak masuk ke negara tersebut. Warga negara ini mungkin tidak menyadari adanya perubahan undang-undang tersebut karena SAR Makau, pada saat itu, masih termasuk dalam daftar negara yang memenuhi syarat untuk mengajukan visa pada saat kedatangan di situs web Direktorat Jendral Imigrasi Indonesia.
Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong secara lisan menyatakan bahwa pemegang paspor Makau tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan visa pada saat kedatangan pada tanggal 25 November dan secara resmi mengeluarkan surat kepada pemerintah SAR Makau yang mengonfirmasikan masalah tersebut pada tanggal 27 November.
Semua pemegang paspor Makau sekarang harus mengajukan permohonan visa masuk sebelum melakukan perjalanan ke Indonesia.
Ranking Paspor
Periksa apakah Anda membutuhkan visa untuk destinasi selanjutnya
Lindungi dan amankan perjalanan Anda dengan Asuransi Kesehatan Perjalanan. Dapatkan asuransi sekarang.